No. SK: KEP-58/SJ/2024
Paling lambat :
a. 3 (tiga) hari kerja sejak naskah dinas usulan revisi (beserta dokumen pendukung) diterima lengkap dan benar oleh Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan sampai dengan ditetapkannya Surat Undangan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan kepada Sekretaris Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX untuk rapat pembahasan usulan revisi anggaran.
b. 5 (lima) hari kerja sejak rapat pembahasan terakhir dan/atau diterimanya hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Itjen serta dokumen diterima lengkap dan benar sampai dengan ditetapkannya naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyampaian usul revisi anggaran tahun 20XX atau ditetapkannya naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX tentang penolakan usulan revisi anggaran.
c. Dalam hal tidak diperlukan rapat dan/atau
reviu APIP/Itjen, 5 (lima) hari kerja sejak
naskah dinas usulan revisi (beserta
dokumen pendukung) diterima lengkap
dan benar sampai dengan ditetapkannya
naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada
Direktur Jenderal Anggaran mengenai
penyampaian usul revisi anggaran tahun
20XX atau ditetapkannya naskah dinas
Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit
Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX
mengenai penolakan usulan revisi
anggaran tahun 20XX
Tidak dipungut biaya
a. Naskah Dinas Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyampaian usulan revisi anggaran tahun 20XX. b. Naskah Dinas Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX mengenai penolakan usulan revisi anggaran tahun 20XX.
Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan
a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id
Layanan Pengaduan Nasional
Website: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store