Pemrosesan Usulan Revisi DIPA Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 yang Diusulkan Melalui Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Pengguna Layanan: a. Kementerian Keuangan b. Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit Non Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan c. Direktorat Jenderal Anggaran
  2. Persyaratan Layanan: a. Naskah Dinas usulan revisi anggaran. b. Data/dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam pengusulan revisi anggaran.

  1. Pimpinan UE I/Non Eselon menyampaikan naskah dinas usulan revisi kepada Sekretaris Jenderal.
  2. Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan penelitian usulan, serta melaksanakan rapat pembahasan penelitian usulan revisi (dalam hal diperlukan) dan/atau permintaan reviu kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Itjen (apabila diperlukan).
  3. Sekretaris Jenderal menyampaikan naskah dinas usulan revisi kepada DJA.

Paling lambat : 

a. 3 (tiga) hari kerja sejak naskah dinas usulan revisi (beserta dokumen pendukung) diterima lengkap dan benar oleh Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan sampai dengan ditetapkannya Surat Undangan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan kepada Sekretaris Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX untuk rapat pembahasan usulan revisi anggaran. 

b. 5 (lima) hari kerja sejak rapat pembahasan terakhir dan/atau diterimanya hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Itjen serta dokumen diterima lengkap dan benar sampai dengan ditetapkannya naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyampaian usul revisi anggaran tahun 20XX atau ditetapkannya naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX tentang penolakan usulan revisi anggaran. 

c. Dalam hal tidak diperlukan rapat dan/atau reviu APIP/Itjen, 5 (lima) hari kerja sejak naskah dinas usulan revisi (beserta dokumen pendukung) diterima lengkap dan benar sampai dengan ditetapkannya naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyampaian usul revisi anggaran tahun 20XX atau ditetapkannya naskah dinas Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX mengenai penolakan usulan revisi anggaran tahun 20XX

Tidak dipungut biaya

a. Naskah Dinas Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyampaian usulan revisi anggaran tahun 20XX. b. Naskah Dinas Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Pengusul Revisi Anggaran Tahun 20XX mengenai penolakan usulan revisi anggaran tahun 20XX.

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan 

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id 

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id 

Layanan Pengaduan Nasional Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Usulan Revisi DIPA Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 yang Diusulkan Melalui Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan"