Standart Pelayanan Sosialisasi Kebencanaan

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2024

  • Surat permohonan sosialisasi dari sekolah.
    1. Kegiatan Internal BPBD terkait dengan Sosialisasi Kebencanaan terhadap siswa-siswi
    2. Tempat Pelaksanaan Sosialisasi
    3. Peserta Sosialisasi

  1. Permohonan Sosialisasi dari Sekolah
  2. Disposisi Kepala Pelaksana kepada Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan maupun Kaseksi dan staf lainnya
  3. Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan membentuk Tim Sosialisasi
  4. Menyusun Surat Perintah Tugas
  5. Memohonkan tanda tangan Surat Perintah Tugas
  6. Survey Lokasi Sosialisasi
  7. Menentukan Lokasi Pelaksanaan Sosialisasi
  8. Melaksanakan Evaluasi Lokasi Sosialisasi
  9. Menentukan Instruktur/Narasumber
  10. Melaksanakan Sosialisasi
  11. Mendokumentasikan Hasil Kegiatan Sosialisasi
  12. Menyelesaikan proses Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi

240 menit

Tidak dipungut biaya

Siswa-Siswi memahami kebencanaan melalui sosialisasi kebencanaan

Melalui tatap muka, whatsapp, dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Sosialisasi Kebencanaan"