No. SK: KEP-58/SJ/2024
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak nota dinas
usulan revisi diterima oleh Sekretaris
Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan
Keuangan sampai dengan ditetapkannya
surat dan/atau nota dinas Kepala Biro
perihal penyampaian usulan revisi
Program, Kegiatan, dan/atau Indikator
Kinerja kepada Kementerian
PPN/Bappenas dan DJA dalam hal usulan
disetujui atau ditetapkannya nota dinas
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
kepada unit pengusul perihal penolakan
usulan revisi dalam hal usulan revisi
ditolak.
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak dibukanya
akses revisi renja pada aplikasi Krisna
sampai dengan hasil revisi renja dikirimkan
kepada Kementerian PPN/Bappenas
melalui aplikasi Krisna.
Tidak dipungut biaya
Revisi Renja berdasarkan Berita Acara Trilateral Meeting antara Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan
a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id
Layanan Pengaduan Nasional
Website: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store