Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan pertanyaan/ permohonan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime, baik melalui telepon: 134, atau email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. disertai Informasi pribadi (nama, asal instansi) dan dokumen pendukung lain (sesuai kebutuhan/jika tersedia)

  1. Penanya menyampaikan pertanyaan/permohonan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime, baik melalui telepon: 134. atau Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, disertai dokumen pendukung terkait.
  2. Agent L1 akan memproses/menjawab pertanyaan apabila tersedia pada Knowledge Base Haipedia.
  3. Apabila jawaban pertanyaan tidak tersedia pada Haipedia, Agent L1 akan meneruskan pertanyaan pada Agent L2 sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi.
  4. Agent L2 pada Biro Perencanaan dan Keuangan akan mengecek, menganalisis, dan menjawab pertanyaan/permintaan informasi kepada penanya.
  5. Apabila diperlukan tambahan informasi dari pihak lain, Agent L2 pada Biro Perencanaan dan Keuangan akan memintakan tanggapan/ masukan jawaban dari pihak terkait guna mendukung proses analisis dan jawaban atas pertanyaan/permintaan informasi kepada penanya.

a. Terkait Layanan Konsultasi Pengelolaan Kinerja dan Risiko: Paling lambat 8 Jam Kerja, sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Perencanaan dan Keuangan sampai dengan diberikan/disampaikannya jawaban konsultasi layanan kepada pengguna layanan. 

b. Terkait Layanan Perencanaan Kementerian Keuangan. Layanan Penganggaran BA015 Kementerian Keuangan. Layanan Pelaksanaan Anggaran dan Bimbingan Perbendaharaan Kementerian Keuangan. dan Layanan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan: Paling lambat 24 Jam Kerja, sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Perencanaan dan Keuangan

Tidak dipungut biaya

Jawaban/Informasi terkait Perencanaan Kementerian Keuangan, Pengelolaan Kinerja dan Risiko, Penganggaran BA015 Kementerian Keuangan, Pelaksanaan Anggaran dan Bimbingan Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jawaban/Informasi terkait Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan.

PENGADUAN 

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id 

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id 

Layanan Pengaduan Nasional Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan"