No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024
50 Menit
Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kapal > 5 GT ; Rp. 100,- per GT per etmal
2. Kapal Non Perikanan semua ukuran : Rp. 5.000,- per meter panjang kapal per etmal
Bukti pembayaran pelayanan Jasa Kebersihan Kolam Pelabuhan
Penanganan Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454
Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store