Pelayanan Jasa Kebersihan Kolam Pelabuhan

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form Permohonan Pelayanan Jasa Kebersihan Kolam Pelabuhan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran, mengisi form jasa pemeliharaan kebersihan dan menyampaikan permohonan kepada Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana
  2. Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana memverifikasi dan menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  3. Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha memberikan persetujuan atas form permohonan pelayanan kebersihan serta menyerahkan kembali kepada Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana
  4. Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana memberikan daftar biaya pelayanan kebersihan kepada pemohon
  5. Pemohon membayar biaya jasa pelayanan kebersihan kawasan kepada Bendahara Penerimaan
  6. Bendahara menerima pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pemohon
  7. Pemohon menerima bukti pembayaran dan berhak mendapatkan pelayanan jasa kebersihan kawasan

50 Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

1. Kapal > 5 GT ; Rp. 100,- per GT per etmal
2. Kapal Non Perikanan semua ukuran : Rp. 5.000,- per meter panjang kapal per etmal

Bukti pembayaran pelayanan Jasa Kebersihan Kolam Pelabuhan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store