Pelayanan Mobil Jenazah

No. SK: 903/14/DISRUMKIM/I/2024

  1. Formulir permohonan penggunaan mobil jenazah

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penggunaan mobil jenazah
  2. Petugas menerima dan memverifikasi formulir permohonan dari pemohon
  3. Petugas memberikan tanda bukti terima formulir permohonan
  4. Pengemudi melaksanakan tugas pelayanan mobil jenazah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Mobil Jenazah

1. Alamat : Dinas Perumahan dan Permukiman, Gedung Dibaleka 2 Lantai 5

Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok

2. Telp/WA : +6281256510400

3. Website : rumkim.depok.go.id

4. Sosial Media : disrumkim_depok

5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id

6. SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Jenazah"