No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024
55 (Lima Puluh Lima) Menit dan sesuai dengan jenis kerusakan
Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Ringan
a. Ganti Oli : Rp. 30.000,- per pekerjaan
b. Las : Rp. 35.000,- per pekerjaan per jam
c. Bor : Rp. 2.000,- per pekerjaan per kelipatan diameter 5 mm mata bor
d. Gerinda : Rp. 4.000,- per pekerjaan
e. Slep : Rp. 125.000,- per pekerjaan
f. Scrap : Rp. 40.000,- per pekerjaan
2. Sedang
a. Bubut : Rp. 40.000,- per pekerjaan
b. Press As : Rp. 25.000,- per pekerjaan
c. Roll Pat dan Cat : Rp. 15.000,- per pekerjaan per jam
3. Berat (overhaull) : Rp. 500.000,- per pekerjaan
Bengkel
Penanganan Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454
Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store