SAKTI Kematian

  1. SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT (Asli) / Keterangan Kematian dari Kelurahan
  2. KARTU KELUARGA (Asli)
  3. KTP JENAZAH (Asli)
  4. FC KTP PELAPOR (Harus 1 KK dengan Jenazah / Ketua RT)
  5. FC KTP 2 ORANG SAKSI (Tidak Boleh 1 KK dengan Jenazah)

  1. Pemohon membawa semua Persyaratan
  2. Mengisi Formulir F-2.01

15 Menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas wajib menghubungi pemohon.


Gratis

Pelayanan Pendaftaran Akta Kematian Melalui Kelurahan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui dibawah ini:

No. WhatsApp                : 088-299-983-971

Instagram                       : kel_kaliombo

Facebook                       : Kelurahan Kaliombo

Konsultasi Langsung     : Ruang Pelayanan Kelurahan Kaliombo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SAKTI Kematian"