Daftar Ulang

No. SK: 903/14/DISRUMKIM/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC Surat IPTM/DU yang terakhir
  3. FC KTP Ahli Waris

  1. Ahli waris/Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada PJ TPU/Petugas pada loket pelayanan
  2. PJ TPU/Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah pengecekan selesai, pemohon diberikan tanda terima penyerahan berkas
  4. Surat izin Daftar Ulang sudah ditandatangani maksimal 7 hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dapat diserahkan kepada pemohon/ahli waris

Maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Ulang

1. Alamat : Dinas Perumahan dan Permukiman, Gedung Dibaleka 2 Lantai 5

Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok

2. Telp/WA : +6281256510400

3. Website : rumkim.depok.go.id

4. Sosial Media : disrumkim_depok

5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id

6. SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang"