Pelayanan Jasa Dock (SILAUT)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form permohonan penggunaan Layanan Docking

  1. Pemohon/pengguna jasa mengisi form permohonan Jasa Dock di aplikasi SILAUT dan menerimanomor antrian Jasa Dock
  2. Petugas pelayanan menerima permohonan dock melalui apliksi SILAUT dan memeriksa kesiapan slipway/dock (jika siap kapal sesuai nomer antrian diarahkanketempat slipway/dock, jika tidak disampaikan kepada Nahkoda)
  3. Petugas pelayanan membantu proses kapal untuk naik ke slipway/dock
  4. Pengguna jasa melakukan perbaikan kapal dislipway/dock
  5. Petugas pelayanan membantu proses untuk turun dan slipway/dock
  6. Petugas pelayanan memvalidasi biaya Jasa Dock sesuai waktu penggunaan slipway/dock danmenerbitkan nota pembayaran Jasa Dock
  7. Pengguna jasa menerima nota Jasa Dock dan membayar kepada Bendahara
  8. Bendahara menerima pembayaran jasa dan memberikan nota/bukti tanda lunaspembayaran Jasa Dock
  9. Pemohon menerima bukti pembayaran

35 (Tiga Puluh Lima) Menit dan sesuai lama hari docking

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Penerimaan bukti pembayaran docking dengan pekerjaan dan tanpa pekerjaan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store