Pelayanan HIV/AIDS

No. SK: 002/KMP/KEP/2023

  1. KTP/KARTU KELUARGA
  2. BPJS/KIS (jika memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor Antrian Poli Konseling
  2. Pasien masuk ke Ruang Konseling
  3. Petugas melakukan konseling Pre Test HIV
  4. Pasien mengisi informed consent HIV/AIDS
  5. Pasien menuju ruang laboratorium untuk pengambilan sampel darah
  6. Petugas memberikan konseling pasca Tes HIV, dan membacakan hasil Tes HIV.

Konseling Pre Test : 15 menit Pemeriksaan HIV : 20 menit Konseling Post Tes : 10 menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan HIV/AIDS, Konseling, VCT HIV

  1. Langsung (Petugas Puskesmas)
  2. Whatsapp : 0811 2647 155
  3. Telepon : (0287) 6655 155 
  4. Kotak saran 
  5. Media Sosial
  • Email : puzkpurink@gmail.com
  • Instagram : @puskesmaspuring
  • Facebook : Puskesmas Puring
  • Youtube : Puskesmas Puring
  • Website : puskesmaspuring@kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN