Pelayanan Jasa Tambat dan Labuh (SIJAKA)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form permohonan penggunaan Tambat dan/ Labuh dengan aplikasi SIJAKA

  1. Mengajukan permohonan tagihan pembayaran jasa tambat/labuh kapal melalui aplikasi SIJAKA dengan mengentri permohonan dan upload dokumen persyaratan
  2. Mengoreksi dan verifikasi kesesuaian registrasi permohonan jasa tambat/labuh kapal perikanan
  3. Mengkoreksi dan memvalidasi kesesuaian hasil verifikasi jenis PNBP, Volume, tarif dan jumlah tagihan jasa tambat/labuh kapal
  4. Menerima invoice PNBP (e-biling) jasa tambat/labuh kapal perikanan, kemudian melakukan pembayaran secara online sesuai kode biling

50 Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Invoice PNBP Tambat dan/atau labuh untuk kapal perikanan dan non perikanan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store