Pelayanan Aktivasi IKD

  1. Membawa HP Android / IOS
  2. Sudah menginstal Aplikasi IKD
  3. Mempunyai Email Aktif dan Nomer HP Aktif
  4. Membawa Indentitas KK / KTP (Fotocopy/Asli)

  1. Buka Play store/Appstore dan unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital";
  2. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan isi data diri berupa NIK, Alamat Email, dan no Handphone;
  3. Selanjutnya anda akan diminta melakukan swafoto/Selfie pada aplikasi tersebut;
  4. Kemudian silahkan menemui petugas operator dukcapil yang telah ditunjuk untuk aktivasi/scan QR-Code;
  5. Apabila Scan QR-Code berhasil anda akan mendapatkan e-mail berupa link aktivasi dan kode PIN untuk melakukan aktivasi;
  6. Buka link yang dikirim pada e-mail yang didaftarkan dan masukkan kode PIN nya untuk melakukan aktivasi;
  7. Setelah aktif buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan memasukkan PIN kemudian cek status;
  8. Selamat Identitas Kependudukan Digital anda sudah bisa digunakan;
  9. Bagi yang tidak berhasil aktivasi bisa kembali ke operator Dukcapil yang ditunjuk;
  10. Untuk Masuk pada Aplikasi gunakan PIN yang dikirimkan pada email, dan jangan lupa segera merubah PIN anda setelah masuk pada Aplikasi pada menu "ubah PIN/ kata kunci"

5 Menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Gratis

Pelayanan Aktivasi IKD

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui dibawah ini:

No. WhatsApp                : 088-299-983-971

Instagram                       : kel_kaliombo

Facebook                       : Kelurahan Kaliombo

Konsultasi Langsung     : Ruang Pelayanan Kelurahan Kaliombo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aktivasi IKD"