Pelayanan Jasa Pengadaan Es (SILAUT)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form permohonan penggunaan layanan jasa es

  1. Pemohon mengisi dan mengajukan permohonan pengadaan Es melalui Aplikasi SILAUT
  2. Petugas menerima, memverifikasi dan mencetak nota pemesanan es serta menyerahkan nota kepada bendahara penerima untuk diterbitkan billing dan menyerahkan ke pemohon untuk di bayarkan
  3. Pemohon membayar tagihan pelayanan jasa es dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas
  4. Petugas menerima bukti pembayaran jasa es dan menyiapkan es untuk diserahkan ke pemohon
  5. Permohon menerima nota es

25 Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Permohonan Penerimaan Nota Pengadaan Es

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store