Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 002/KMP/KEP/2023

  1. KTP/KARTU KELUARGA
  2. Buku kontrol pengambilan obat jiwa (bila ada)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas memastikan identitas pasien
  3. Petugas menanyakan keluhan Pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Vital Sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.
  6. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan
  7. Petugas memberikan resep / rujukan jika diperlukan.
  8. Petugas melakukan pencatatan di buku kontrol pasien tentang jadwal pengambilan obat berikutnya
  9. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku register jiwa puskesmas

10 s.d 15 Menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konseling jiwa, Pengobatan pasien ganguan jiwa, Rujukan bila diperlukan

  1. Langsung (Petugas Puskesmas)
  2. Whatsapp : 0811 2647 155
  3. Telepon : (0287) 6655 155 
  4. Kotak saran 
  5. Media Sosial
  • Email : puzkpurink@gmail.com
  • Instagram : @puskesmaspuring
  • Facebook : Puskesmas Puring
  • Youtube : Puskesmas Puring
  • Website : puskesmaspuring@kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN