Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang ke kantor desa.
  2. Serahkan berkas kepada petugas/staf pelayanan didesa.
  3. Petugas/ staf pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Jika berkas lengkap, SKTM akan diproses
  5. SKTM akan diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.

Satu Jam sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Jl. Lubuk Soting Kepayang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"