Pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat standar pedagang besar kosmetik

No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024

  • Dokumen pengajuan Permohonan Sertifikat Standar Kosmetika (PBK) dari Pemohon melalui aplikasi OSS berupa file pdf, yang meliputi:
    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
    2. Sertifikat Standar Pedagang Besar Kosmetik (PBK) sebelumnya (jika mengajukan perubahan)
    3. Data pimpinan Pedagang Besar Kosmetik (PBK) yang terdiri dari: 1) KTP pimpinan
    4. Data PBK yang terdiri dari: 1) Bukti kepemilikan bangunan (sertifikat / perjanjian sewa / pernyataan pinjam pakai/iain lokasi/ PKKPR/KKKPR/IMB)
    5. Data Penanggung Jawab Teknis minimal D3 Kefarmasian yang terdiri dari : 1) Ijazah 2) Surat Tanda Registrasi Apoteker / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian 3) KTP penanggungjawab 4) Surat Pernyataan Kesanggupan sebagai Penanggung Jawab Teknis 5) Perjanjian Kerjasama antara perusahaan dengan penanggung jawab teknis
    6. Surat keterangan tidak mempunyai bukti pembayaran PAD dikarenakan proses pengajuan Sertifikat Standar Pedagang Besar Kosmetik (PBK) di Jawa Timur tidak dikenakan biaya

  • Prosedur
    1. Pengguna Layanan (Pemohon) melakukan upload data pemenuhan persyaratan di OSS
    2. Pelaksana Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan sertifikat standar PBK melalui OSS, jika dokumen tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon dengan disertai catatan perbaikan, dan jika sudah sesuai, dilanjutkan proses pembuatan lampiran teknis
    3. Pelaksana Pelayanan menyampaikan Draft Lampiran Teknis Sertifikat Standar PBK kepada Pimpinan
    4. Pimpinan memberikan persetujuan untuk diterbitkan Lampiran Teknis Sertifikat Standar PBK
    5. Pelaksana Pelayanan melakukan pengunggahan Lampiran Teknis Sertifikat Standar PBK pada OSS.

Dua belas hari kerja sejak diterimanya dokumen                yang lengkap dan benar dari Pemohon yang telah diupload di aplikasi OSS;

Jika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat Standar Pedagang Besar Kosmetik (PBK)

a.  Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :

1)    SP4N Lapor : www.lapor.go.id

2)    Website : https://dinkes.jatimprov.go.id/

3)    Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id

4)    Instagram: https://www.instagram.com/dinkesjatim

5)    Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

6)    Nomor Telepon : 031-8280910

b.   Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;

c.    Tim Admin akan menindaklanjuti pertanyaan/ pengaduan sesuai dengan bidang/ bagian yang membidangi;

d.   Pejabat yang berwenang menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;

 e. Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna Layanan.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat standar pedagang besar kosmetik "