No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024
Jika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat Standar Pedagang Besar Kosmetik (PBK)
a. Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :
1) SP4N Lapor : www.lapor.go.id
2) Website : https://dinkes.jatimprov.go.id/
3) Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id
4) Instagram: https://www.instagram.com/dinkesjatim
5) Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
6) Nomor Telepon : 031-8280910
b. Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;
c. Tim Admin akan menindaklanjuti pertanyaan/ pengaduan sesuai dengan bidang/ bagian yang membidangi;
d. Pejabat yang berwenang menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store