Pengiriman Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan I, II dan III Formasi Umum

No. SK: 800/841.1/BKD/2023

  1. surat tugas dari kepala OPD
  2. fotocopy SK CPNS legalisir
  3. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan diklat prajabatan
  5. mengisi biodata peserta
  6. pas photo 4x6 sebanyak 3 lembar berwarna dengan latar belakang warna merah mengenakan pakaian putih berdasi

  1. membuat usulan peserta pelatihan dasar CPNS Golongan I, II dan III formasi umum
  2. menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  3. melaksanakan konsultasi dengan BPSDMD provinsi jawa tengah/Pusdiklat Kemendagri Yogyakarta/Badan Diklat DIY tentang penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  4. mendata calon peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  5. membuat konsep surat undangan calon peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  6. mengetik surat undangan calon peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  7. mengajukan konsep surat undangan calon peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum ditandatangani
  8. pendaftaran ulang calon peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  9. pengiriman berkas persyaratan calon peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum ke BPSDMD provinsi jawa tengah/Pusdiklat Kemendagri Yogyakarta/Badan Diklat DIY
  10. pelaksanaan pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum
  11. pengumuman kelulusan
  12. mengarsip data peserta pelatihan dasar CPNS golongan I, II dan III formasi umum yang dinyatakan LULUS dan TIDAK LULUS

5 Bulan

sesuai dengan ketentuan dari LAN

Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum

Telp (0286) 591052

Website : http://bkd.banjarnegarakab.go.id

Email : bkd@banjarnegarakab.go.id, bkdbanjarnegara@yahoo.co.id

Facebook : BKD Banjarnegara

Alur pengaduan :

·         Menerima pengaduan

·         Identifikasi permasalahan

·         Pembahasan masalah

·         Penyampaian hasil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan I, II dan III Formasi Umum"