No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024
hari kerja sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan benar dari Pemohon yang telah diupload di aplikasi OSS;
Jika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan penerbitan lampiran teknis Izin pedagang besar farmasi (PBF) cabang
a. Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :
1) SP4N Lapor : www.lapor.go.id
2) Website : https://dinkes.jatimprov.go.id/
3) Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id
b. Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;
menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;
e. Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna
Layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store