Pelayanan penerbitan lampiran teknis Izin pedagang besar farmasi cabang

No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024

  • Dokumen yang disampaikan adalah dokumen pengajuan Permohonan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang dari Pemohon melalui aplikasi OSS berupa file pdf, yang meliputi:
    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
    2. Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat
    3. Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang sebelumnya (Jika mengajukan perubahan atau perpanjangan izin PBF Cabang)
    4. Data pimpinan Cabang yang terdiri dari: 1) KTP pimpinan cabang 2) Surat / akta penunjukan sebagai pimpinan cabang
    5. Data lokasi PBF yang terdiri dari: 1) Peta lokasi 2) Denah bangunan 3) Bukti kepemilikan bangunan (sertifikat / perjanjian sewa / pernyataan pinjam pakai)
    6. Data Apoteker Penanggung Jawab (APJ) Teknis yang terdiri dari : 1) Ijazah Sarjana dan Apoteker 2) Surat Tanda Registrasi Apoteker 3) KTP Apoteker 4) Surat Pernyataan Kesanggupan sebagai Penanggung Jawab Teknis 5) Akta Perjanjian Kerja antara perusahaan dengan apoteker penanggung jawab teknis 6) Berita Acara Serah Terima dari APJ lama kepada APJ Baru (jika pengajuan pergantian apoteker penanggung jawab teknis)
    7. Surat keterangan tidak mempunyaibukti pembayaran PAD dikarenakan proses pengajuan izin PBF di Jawa Timur tidak dikenakan biaya
    8. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk pelaku usaha yang sudah pernah memiliki Izin PBF
    9. Bukti pelaporan distribusi obat melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Pedagang Besar Farmasi (e-Report PBF) untuk pelaku usaha yang sudah pernah memiliki Izin PBF

  • Prosedur
    1. Pengguna Layanan (Pemohon) melakukan upload data pemenuhan persyaratan di OSS
    2. Pelaksana Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan izin PBF Cabang melalui OSS, jika dokumen tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon dengan disertai catatan perbaikan, dan jika sudah sesuai, dilanjutkan proses pembuatan lampiran teknis
    3. Pelaksana Pelayanan menyampaikan Draft Lampiran Teknis Izin PBF Cabang kepada Pimpinan
    4. Pimpinan memberikan persetujuan untuk diterbitkan Lampiran Teknis Izin PBF Cabang
    5. Pelaksana Pelayanan melakukan pengunggahan Lampiran Teknis Izin PBF Cabang pada OSS

hari kerja sejak diterimanya dokumen                yang lengkap dan benar dari Pemohon yang telah diupload di aplikasi OSS;

Jika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penerbitan lampiran teknis Izin pedagang besar farmasi (PBF) cabang

a.  Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :

1)    SP4N Lapor : www.lapor.go.id

2)    Website : https://dinkes.jatimprov.go.id/

3)    Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id

b.   Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;

menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;

   e. Tim Admin akan menyampaikan jawaban

      pertanyaan/pengaduan  kepada Pengguna Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan lampiran teknis Izin pedagang besar farmasi cabang"