Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Proses pemuatan telah selesai di laksanakan (sudah tutup rampdoor)
  2. Mengajukan permohonan penerbitan SPB sebelum melaksanakan pelayaran
  3. Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG) masih berlaku
  4. Melampirkan dokumen awak kapal (crew list) dan dokumen kapal lainnya

  1. Pihak pemohon (operator angkutan, nahkoda atau keagenan) mengajukan dokumen permohonan penerbitan SPB serta menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen atau sertifikat kapal dan dokumen anak buah kapal serta pengecekan kondisi kapal
  3. Jika hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak lengkap, maka pihak pemohon diharuskan untuk melengkapi
  4. Pembuatan dan penandatanganan dilakukan oleh Syahbandar setelah dokumen lengkap dan kondisi kapal baik
  5. SPB diterbitkan, kapal dapat berlayar

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dokumen Surat Persetujuan Berlayar

1.      Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.     Telepon : (0751) 4857455

b.     Fax : (0751) 4857455

c.     Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.     Facebook : BPTD Sumbar

e.     Instagram : @bptdkelas2sumbar

f.      Website : www.bptdwil3sumbar.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store