Pelayanan Izin Panas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Surat Pernyataan Nahkoda
  2. Dokumen Muatan
  3. Daftar ABK
  4. Dokumen Kapal

  1. Operator kapal melengkapi persyaratan administratif
  2. Operator Kapal mengajukan permohonan izin panas
  3. Pemeriksaan administratif berupa kelengkapan dokumen atau sertifikat Kapal dan dokumen anak buah Kapal serta pengecekan kondisi Kapal
  4. Jika tidak memenuhi, syahbandar menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan administratif ke operator kapal
  5. Operator melengkapi persyaratan administrasi
  6. Berdasarkan hasil pemerikasaan sengan pertimbangan aspek lainnya, maka syahbandar Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dokumen Surat Izin Panas

1.      Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.     Telepon : (0751) 4857455

b.     Fax : (0751) 4857455

c.     Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.     Facebook : BPTD Sumbar

e.     Instagram : @bptdkelas2sumbar

f.      Website : www.bptdwil3sumbar.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store