Pelayanan Persalinan

No. SK: 002/KMP/KEP/2023

  1. Semua pasien harus membawa buku KIA dan KTP atau KK
  2. Penunggu maksimal 2 orang

  1. Pasien rujukan dari poli KIA diperiksa dan lapor dokter DPJP
  2. Pasien Gawat Darurat langsung datang ke ruang persalinan,cek identitas,dilakukan pemeriksaan,lapor dokter dpjpkeluarga disuruh daftar ke loket pendaftaran

15 menit s.d 24 jam

1.Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif


2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


PERSALINAN

  1. Langsung (Petugas Puskesmas)
  2. Whatsapp : 0811 2647 155
  3. Telepon : (0287) 6655 155 
  4. Kotak saran 
  5. Media Sosial
  • Email : puzkpurink@gmail.com
  • Instagram : @puskesmaspuring
  • Facebook : Puskesmas Puring
  • Youtube : Puskesmas Puring
  • Website : puskesmaspuring@kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN