Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di rumah sakit)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Jenazah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pelapor
  5. Fotocopy KTP 2 orang Saksi (tidak boleh yang satu KK dengan jenazah)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menerima Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.

15 Menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas wajib menghubungi pemohon.


Gratis

Surat Keterangan kematian

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui dibawah ini:

No. WhatsApp                : 088-299-983-971

Instagram                       : kel_kaliombo

Facebook                       : Kelurahan Kaliombo

Konsultasi Langsung     : Ruang Pelayanan Kelurahan Kaliombo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SUKET Link: https://esuket.kedirikota.go.id/warga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"