2 (dua) hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan
Tidak dipungut biaya
Pengesahan penambahan nama pada halaman 4 (empat) /endorsement
· Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
· Telepon : (0771) 21073
· Whatsapp : 08117769393
· Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
· Twitter : @kanim_tjpinang
· Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
· Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
· Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
· Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store