Penambahan Nama (endorsment) untuk keperluan Haji/Umroh)

  1. KTP elektronik;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran / Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah;
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. Rekomendasi Kementerian Agama
  6. * Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4
  7. * Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon

  1. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan untuk diverifikasi datanya;
  2. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan di hari yang telah ditentukan

2 (dua) hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan

Tidak dipungut biaya

Pengesahan penambahan nama pada halaman 4 (empat) /endorsement

·         Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari 

·         Telepon : (0771) 21073

·         Whatsapp : 08117769393

·         Instagram : @imigrasi.tanjungpinang 

·         Twitter : @kanim_tjpinang 

·         Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang 

·         Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id 

·         Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

·         Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Nama (endorsment) untuk keperluan Haji/Umroh)"