Izin Praktik Dokter

No. SK: 600/DINKES.NGK/17/01/2024

  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Fotocopi iijazah Kedokteran.
  3. Fotocopi Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Foto copy Sertifikat Kolegium
  7. Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi.
  8. Foto copy KTP.
  9. Persyaratan: SIP baru : - STR dan Surat Keterangan dari Tempat Kerja
  10. Jika lebih dari 5 tahun belum ada SIP: -STR, Surat Keterangan dari Tempat Kerja dan Bukti Pemenuhan SKP
  11. SKP ke 2 atau ke 3: - STR, SIP sebelumnya dan Surat Keterangan dari Tempat Kerja

  1. Pemohon membawa berkas ke Dinas Kesehatan melalui Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas.
  3. Berkas yang sudah lengkap dijepit dengan lembar disposisi untuk mendapatkan disposisi Kepala Dinas.
  4. Setelah mendapat disposisi, petugas mengeluarkan rekomendasi.
  5. Sebelum rekomendasi diterbitkan, petugas melakukan pengecekan sarana dan prasarana ke tempat prakter dokter.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter

CP :Bidang  Yankes  dan  Sumber Daya Kesehatan

     Maria Yosefina Mola, SKM (081239138987)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store