Pelayanan Penerbitan Surat Olah Gerak Kapal Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Pihak pemohon mengajukan dokumen permohonan penerbitan surat persetujuan olah gerak Kapal ke petugas administrasi perkantoran;
  2. Petugas administrasi mengagendakan dan memberikan lembar disposisi
  3. Kepala BPTD menugaskan pemeriksaan dokumen permohonan persetujuan olah gerak kapal kepada Kepala Seksi LLJSDPP
  4. Kepala Seksi LLJSDPP melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen permohonan penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal serta menugaskan untuk menginventaris dokumen dan membuat konsep nota dinas evaluasi
  5. Syahbandar melaksanaan evaluasi dan memberi tanda persetujuan konsep nota dinas hasil evaluasi dan konsep surat persetujuan olah gerak kapal
  6. Kepala Seksi LLJSDPP menyetujui dan memberikan pengesahan surat persetujuan olah gerak kapal serta mendisposisikan dokumen permohonan yang telah disetujui
  7. Pihak pemohon dapat mengambil surat persetujuan olah gerak kapal di bagian administrasi dengan masa berlaku 14 hari

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dokumen Surat Persetujuan Olah Garak Kapal

1.      Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.     Telepon : (0751) 4857455

b.     Fax : (0751) 4857455

c.     Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.     Facebook : BPTD Sumbar

e.     Instagram : @bptdkelas2sumbar

f.      Website : www.bptdwil3sumbar.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store