pengesahan fotocopy ijazah/ sttb dan skhun

No. SK: 36/DISDIK-KPTS/I/2024

  1. Ijazah / SKHUN asli dan fotocopy
  2. Surat pernyataan dan Materai
  3. Membawa KTP dan Foto copy

1 berkas dinyatakan lengkap dan pejabat berwenang ditempat.

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah dan SKHUN

Pengaduan langsung

Pengaduan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Legalisir Ijazah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengesahan fotocopy ijazah/ sttb dan skhun"