Standar pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat standar penyuluhan perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024

  • Dokumen yang disampaikan melalui aplikasi OSS berupa file pdf, yang meliputi:
    1. Kartu Tanda Penduduk Peserta Penyuluhan;
    2. Daftar produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang akan diproduksi;
    3. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan usaha Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
    4. d. Surat Keterangan Hasil Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan/ Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

  • Prosedur
    1. Pelaku usaha melakukan upload data pemenuhan persyaratan di OSS dan dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
    2. Apabila terdapat pemenuhan persyaratan yang belum memenuhi syarat dilakukan pengembalian permohonan by sistem untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon. (Pengembalian permohonan disertai catatan perbaikan oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi);
    3. Apabila sudah memenuhi persyaratan maka dibuat Lampiran Teknis. Setelah diberikan persetujuan pimpinan untuk diterbitkan, Lampiran Teknis di-upload melalui OSS;
    4. Pemohon dapat mengunduh Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melalui sistem OSS.

a.   Dua belasJika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan lampiran teknis Sertifikat standar penyuluhan perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

a.  Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :

3)    Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id

4)    Instagram : https://www.instagram.com/dinkesjatim

5)    Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;

         Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan

    kepada Pengguna Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat standar penyuluhan perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga"