Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe D dan C

No. SK: 600/DINKES.NGK/17/01/2024

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Permohonan bermaterai;
  3. Fc. KTP dan NPWP Penanggung Jawab/NPWP Badan Usaha;
  4. Foto Copy Akte Pendirian Badan Usaha
  5. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  6. Foto Copy Izin Dokumen UKL/UPL atau AMDAL
  7. Foto Copy Sertifikat Tanah
  8. Fotocopy SIP Dokter sebagai penanggung jawab ( sebagai pimpinan RS yang bekerja secara penuh, tidak merangkap unit kerja lain ) ;
  9. Denah Gedung / Bangunan ; a. Bangunan atau ruangan untuk rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat b. Bangunan instalasi penunjang medik yaitu laboratorium, radiology dan sebagainya c. Bangunan Pembina sarana Rumah Sakit, yaitu gedung, benkel dan sebagainya d. Bangunan rawat inap minimal 50 (lima puluh) tempat tidur e. Bangunan administrasi, ruang tenaga medis dan nakes lainnya f. Bangunan instalasi non medis yaitu ruang dapur, ruang cuci dan sebagainya g. Tempat – tempat praktek h. Bangunan – bangunan lain yang diperlukan? Luas bangunan, (dengan perbandingan untuk 1 (satu) tempat tidur) ? Luas tanah untuk bangunan tidak bertingkat minimal 1 ½ kali luas yang direncanakan ? Luas tanah untuk bangunan bertingkat minimal 2 kali luas tanah untuk bangunan lantai dasar ? Melampirkan ijazah dan SIK / SIP (tenaga medis, perawat, non perawat dan non medis yang berpedoman pada standarisasi ketenagaan rumah sakit Pemerintah)
  10. Daftar peralatan medis, penunjangan medis, non medis dan obat – obatan yang berpedoman pada standarisasi rumah sakit
  11. Susunan organisasi dan tenaga kerja yang berpedoman pada standarisasi rumah sakit
  12. Semua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit umum tersebut harus mempunyai surat izin praktek sesuai dengan ketentuan peraturan perudang – undangan.

  1. Pemohon menginput data dalam OSS RBA
  2. Pihak Dinas Kesehatan membuat SK Tim Visitasi Perizinan Fasilitas Kesehatan
  3. Memeriksa aplikasi OSS RBA terhadap pemberkasan pemohon
  4. Memverifikasi hard copy dan dokumen pada aplikasi OSS
  5. Menyiapkan jadwal dan undangan visitasi
  6. Melaksanakan visitasi
  7. Membuat laporan hasil visitasi dan berita acara
  8. Memverifikasi perbaikan berkas hard copy dokumen dan dokumen dalam aplikasi OSS
  9. Menyiapkan Surat Rekomendasi
  10. Menyerakan Surat Rekomenasi pada pelaku usaha untuk di serahkan ke DPMTSP dan di Upload pada aplikasi OSS

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional RS Tipe D dan C

CP : Bidang Yankes dan Sumber Daya Kesehatan

      Nurrahmatiah, SKM          (081334106726)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Rekomendasi Izin Operasional RS Tipe D dan C