Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal

No. SK: 148.4/009/I/2024

  1. Fotokopi Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB-P2;
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah;
  5. Fotokopi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang);
  6. Fotokopi Surat Izin Tetangga yang diketahui RT dan RW setempat;
  7. Fotokopi Site Plan;
  8. Fotokopi Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL;
  9. Surat Kuasa bermeterai apabila penandatanganan/pendaftaran oleh Pihak Kedua (Menunjukkan IKD/KTP-El Pihak Kedua yang masih berlaku).

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Petugas Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal;
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal.

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi IMB

1.   Kotak Saran : Jl. Tugu Raya No. 24 RT 012 RW 008

2.   Telp/WA : 0852-1569-3392

3.   Sosial Media : (Instagram) @kelurahantugu.official

                       (Facebook) Kantor Kelurahan Tugu

4.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

5.  SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal"