No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024
a. Dua belasJika Pengguna Layanann masih melakukan perbaikan waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.
Tidak dipungut biaya
Standar pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat standar cara distribusi alat kesehatan yang baik Bagi cabang distributor alat kesehatan
a. Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :
1) SP4N Lapor : www.lapor.go.id
2) Website : https://dinkes.jatimprov.go.id/
3) Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id
4) Instagram: https://www.instagram.com/dinkesjatim
5) Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
6) Nomor Telepon : 031-8280910
b. Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;
c. Tim Admin akan menindaklanjuti pertanyaan/ pengaduan sesuai dengan bidang/ bagian yang membidangi;
d. Pejabat yang berwenang menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;
Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna Layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store