Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian

No. SK: 148.4/009/I/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon (salah satu ahli waris);
  3. Fotokopi KK Pemohon (salah satu ahli waris);
  4. Menunjukkan IKD/KTP-El Alm/Almh;
  5. Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian;
  6. Fotokopi KIS Alm/Almh;
  7. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan ahli waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris dan para saksi dan dilegalisasi Lurah.

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Petugas memproses Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian;
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian.

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian

1.   Kotak Saran : Jl. Tugu Raya No. 24 RT 012 RW 008

2.   Telp/WA : 0852-1569-3392

3.   Sosial Media : (Instagram) @kelurahantugu.official

                       (Facebook) Kantor Kelurahan Tugu

4.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

5.  SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian"