Penerbitan Lampiran Teknis Standar Usaha Cabang Distributor Alat Kesehatan

No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024

  1. a. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
  2. b. Akta pendirian badan hukum untuk kantor pusat termasuk pendirian cabang- cabangnya di seluruh Indonesia; dan dalam maksud dan tujuan pada akta tertulis bergerak dibidang pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan / Laboratorium
  3. c. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan dan lampirannya, berupa daftar produsen dan alat kesehatan yang disalurkan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI
  4. d. NIB yang diterbitkan oleh OSS (Pusat dan Cabang)
  5. e. Bagan struktur organisasi perusahaan (Cab. PAK) yang berisi nama dan jabatan dilampiri dengan uraian tugas masing-masing atau daftar nama direksi dan dewan komisaris
  6. f. Dokumen penunjukan sebagai Kepala Cabang PAK berupa akta notaris / surat resmi dari PAK Pusat yang ditandatangani oleh salah satu direksi yang tercantum dalam akta atau yang ditunjuk oleh dewan direksi
  7. g. KTP Direktur / Kepala Cabang
  8. h. NPWP Pusat dan Cabang
  9. i. Izin Usaha dan Lokasi Cabang Sesuai Alamat Lokasi
  10. j. Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan setempat
  11. k. Daftar jenis/macam alat kesehatan yang akan didistribusikan dilampiri dengan brosur / katalog
  12. l. Mempunyai penanggung jawab teknis dengan ijazah sesuai dengan Alkes yang didistribusikan dan melampirkan:
  13. 1) Asli ijazah dan Surat Ijin Kerja untuk tenaga Asisten Apoteker atau Apoteker
  14. 2) Asli Surat Pernyataan dengan meterai Rp. 6.000,- tentang kesanggupannya sebagai penanggung jawab teknis yang bekerja penuh dan tidak merangkap bekerja di tempat lain
  15. 3) Perjanjian kerja antara perusahaan dengan penanggung jawab teknis
  16. 4) KTP (kalau tidak sekota dengan Cab Penyalur) + surat domisili dari kelurahan dimana penanggung jawab berdomisili
  17. m. Bukti Status Bangunan (FC sertifikat / surat pinjam pakai / perjanjian Sewa minimal 2 tahun)
  18. n. Peta Lokasi jalan menuju alamat Cab PAK
  19. o. Denah bangunan yang mencerminkan kantor dan gudang dengan keterangan kegunaannya dan dilengkapi dengan ukuran
  20. p. Daftar peralatan barang dalam gudang
  21. q. Memenuhi CDAKB dengan melampirkan SOP
  22. r. Daftar Buku Kepustakaan (yang berhubungan dengan alkes dan peraturannya)
  23. s. Surat Pernyataan Keaslian Data/Berkas Ditandatangani oleh Pimpinan di atas Materai

  • a. Pemohon melakukan upload data pemenuhan persyaratan di OSS. Catatan :
    1. 1) Surat permohonan mencantumkan pengajuan Baru/ Perpanjangan/ Perubahan. 2) Surat Permohonan Perubahan mohon dicantumkan apabila terdapat Pergantian Pimpinan Cabang/ Pergantian Penanggung Jawab Teknis/ Perubahan Lokasi/ Perubahan Lay-Out Gudang.
    2. b. Pengajuan Baru/ Perubahan Lokasi/ Perubahan Lay-Out Gudang dilakukan visitasi ke lapangan.
    3. c. Dilakukan verifikasi pemenuhan persyaratan oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi.
    4. d. Apabila terdapat pemenuhan persyaratan yang belum memenuhi syarat dilakukan pengembalian permohonan by sistem untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon. (Pengembalian permohonan disertai catatan perbaikan oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi)
    5. e. Apabila sudah memenuhi persyaratan maka dibuat Lampiran Teknis. Setelah diberikan persetujuan pimpinan untuk diterbitkan, Lampiran Teknis di-upload melalui OSS.
    6. f. Pemohon dapat mengunduh Standar Usaha cabang Distributor Alat Kesehatan melalui sistem OSS

a.   Dua belasJika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Lampiran Teknis Standar Usaha Cabang Distributor Alat Kesehatan

a.  Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :

3)    Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id

4)    Instagram : https://www.instagram.com/dinkesjatim

5)    Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;

Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna Layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Lampiran Teknis Standar Usaha Cabang Distributor Alat Kesehatan "