No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024
a. Dua belasJika Pengguna Layanan masih melakukan perbaikan, waktu tidak terhitung dalam jangka waktu penyelesaian.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Lampiran Teknis Standar Usaha Cabang Distributor Alat Kesehatan
a. Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :
3) Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id
4) Instagram : https://www.instagram.com/dinkesjatim
5) Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;
Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna Layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store