Standar Pelayanan Penerbitan Surat keterangan Sehat

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli KTP/KK
    2. Tujuan pemeriksaan Surat Keterangan Sehat

  • -
    1. Bila pasien sehat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat.
    2. Bila tidak sehat/terdapat keterbatasan secara fisik, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat dengan catatan tambahan dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang
    3. Surat Keterangan Sehat diserahkan kepada pengguna Jasa
    4. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik

  1. Bila pasien sehat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat.
  2. Bila tidak sehat/terdapat keterbatasan secara fisik, petugas menerbitkan Surat Keterangan Sehat dengan catatan tambahan dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang
  3. Surat Keterangan Sehat diserahkan kepada pengguna Jasa 
  4. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN SEHAT

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat keterangan Sehat"