Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Ijazah / dokumen yang menyatakan kelulusan dari jenjang SMP sederajat
  2. FC Akte Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenag
  3. KK yang diterbitkan sebelum pendaftaran PPDB
  4. Mengisi formulir pendaftaran secara online
  5. Nilai Raport semester 1 sd 5
  6. Sertifikat akademik/ non akademik perorangan
  7. KIP/KIS

  • Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru
    1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Website PPDBM
    2. Seleksi sesuai jalur pendaftaran (verifikasi dan validasi data)
    3. Pengumuman penetapan peserta didik baru
    4. Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lulus

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan PPDB berupa Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan, maka diarahkan kepada bagian pengaduan (www.man1-

bulukumba.sch.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru"