Standar Pelayanan Penerbitan Surat Laik Terbang

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Penumpang sakit yang berisiko fatal dalam perjalanan udara dengan membawa surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh dokter pemeriksa penumpang tersebut.
    2. Data diri berupa KTP/KK

  • -
    1. Lansia, ibu hamil, bayi yang akan melakukan perjalanan udara/laut melakukan pendaftaran di ruang pelayanan;
    2. Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah Lansia, ibu hamil atau bayi tersebut laik terbang;
    3. Jika laik terbang diterbitkan laik terbang; Petugas menyerahkan Surat Izin Laik terbang kepada pemohon;
    4. Jika tidak Laik terbang dirujuk ke RS/sesuai permintaan keluarga;

  1. Lansia, ibu hamil, bayi yang akan melakukan perjalanan udara/laut melakukan pendaftaran di ruang pelayanan; 
  2. Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah Lansia, ibu hamil atau bayi tersebut laik terbang; 
  3. Jika laik terbang diterbitkan laik terbang; Petugas menyerahkan Surat Izin Laik terbang kepada pemohon; 
  4. Jika tidak Laik terbang dirujuk ke RS/sesuai permintaan keluarga;

Tidak dipungut biaya

Surat Laik Terbang

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Laik Terbang"