Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Mengisi permohonan Surat Izin Angkut Orang Sakit;
    2. Membawa surat pengantar/rujukan dari Rumah Sakit.
    3. Membawa data diri KTP/KK

  • -
    1. Orang sakit yang akan melakukan perjalanan udara/laut mengajukan permohonan Izin Angkut Orang Sakit;
    2. Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah orang sakit tersebut laik;
    3. Jika Laik, diterbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit kepada pemohon; Petugas menyerahkan Surat Izin Angkut Orang sakit kepada pemohon;
    4. Jika tidak Laik terbang/berlayar dirujuk ke RS/sesuai permintaan keluarga;

  1. Orang sakit yang akan melakukan perjalanan udara/laut mengajukan permohonan Izin Angkut Orang Sakit; 
  2. Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah orang sakit tersebut laik; 
  3. Jika Laik, diterbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit kepada pemohon; 
  4. Petugas menyerahkan Surat Izin Angkut Orang sakit kepada pemohon; Jika tidak Laik terbang/berlayar dirujuk ke RS/sesuai permintaan keluarga;

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkut Orang Sakit

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit"