Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Melakukan pengajuan pemberitahuan kedatangan kapal secara online melalui aplikasi Sinkarkes

  • -
    1. Permohonan di verifikasi oleh petugas; Petugas melakukan pemeriksaan kapal; Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kelengkapan obat-obatan dan peralatan P3K pada Kepala Wilker;
    2. Kepala Wilker memverifikasi hasil pemeriksaan, jika disetujui maka Korwil meminta petugas untuk menerbitkan sertifikat P3K, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada petugas untuk di lengkapi;
    3. Kepala Wilker menerbitkan, menandatangani dan memberi stamp pada sertifikat P3K, menyarankan Agen untuk membayar biaya PNBP;
    4. Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada Agen;

  1. Permohonan di verifikasi oleh petugas; 
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal; Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kelengkapan obat-obatan dan peralatan P3K pada Kepala Wilker; 
  3. Kepala Wilker memverifikasi hasil pemeriksaan, jika disetujui maka Korwil meminta petugas untuk menerbitkan sertifikat P3K, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada petugas untuk di lengkapi;
  4. Kepala Wilker menerbitkan, menandatangani dan memberi stamp pada sertifikat P3K, menyarankan Agen untuk membayar biaya PNBP;
  5. Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada Agen;

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 5.000,- 
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 10.000,- 
  3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 15.000,- 
  4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 20.000,- 
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 25.000,- 
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 30.000,- 
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 35.000,- 
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 40.000,-
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 45.000,- 
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 50.000,- 
  11. Kapal > 20.000 GT Rp. 55.000,-

Sertifikat P3K Kapal

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES dan SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal"