Pemeriksaan Terpadu Penyakit Tidak Menular

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu Peserta BPJS / JKN

  1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli
  3. Petugas melakukan Anamnesa atas keluhan pasien yang berkaitan dengan PTM yaitu riwayat penyakit keluarga, Riwayat penyakit pada diri sendiri, factor risisko perilaku (merokok, kurang aktifitas,diet tidak sehat)
  4. Petugas melakukan pengukuran Antropometri (BB,TB,LP), pemeriksaan darah (TD, GDS, Kolesterol, Asam Urat), test penglihatan, test pendengaran, kadar CO pernafasan, SADANIS dan IVA
  5. Petugas menggunakan Carta pada keadaan kerikut : usia <40>40 th yang memiliki faktor risiko
  6. Petugas menentukan diagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan dan nilai FR PTM yaitu 1. penderita PTM apakah dirujuk ke KRTL(Rehabilitasi/paliatif) atau tidak dirujuk tatalaksana sesuai standar 2. Penderita memiliki FR PTM maupun kondisi sehat maka ilakukan KIE dan konseling
  7. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi

Pasien pulang


  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya  disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

Konseling dan Pemeriksaan Pasien Lansia

  1. Kotak saran
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store