No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024
Waktu penyelesaian dihitung sejak pemohon memperbaiki/ melengkapi persyaratan
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN PENERBITAN LAMPIRAN TEKNIS IZIN RUMAH SAKIT KELAS B
a. Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :
1) SP4N Lapor : www.lapor.go.id
2) Website : https://dinkes.jatimprov.go.id
3) Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id
4) Instagram : https://www.instagram.com/dinkesjatim
5) Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
6) Nomor Telepon : 031-8280910
b. Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;
c. Tim Admin akan menindaklanjuti pertanyaan/ pengaduan sesuai dengan bidang/ bagian yang membidangi;
d. Pejabat yang berwenang menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;
Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna Layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store