Standar Pelayanan Penerbitan Lampiran Teknis Izin Rumah Sakit Kelas B

No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024

  • A. PERSYARATAN UMUM
    1. 1) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS); 2) Rumah Sakit harus Berbadan Hukum; 3) Dokumen Profil Rumah Sakit; 4) Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah sakit Baru; 5) Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit dari Dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat; 6) Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun, sejak NIB terbit
  • B. PERSYARATAN PERPANJANGAN
    1. 1) Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku; 2) Dokumen Bukti Akreditasi; 3) Self assessment Rumah sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia,fasilitas kesehatan, peralatan daan sarana penunjang; 4) Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; 5) Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi; 6) Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah sakit.
  • C. PERSYARATAN PERUBAHAN
    1. 1) Dokumen Izin berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku; 2) Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; 3) Dokumen perubahan NIB; 4) Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
  • PERSYARATAN KHUSUS USAHA
    1. a. Feasibility study pada saat perizinan usaha pertama kali b. Detail Engineering Design (DED) pada saat perizinan usaha pertama kali c. Master Plan d. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru e. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
    1. a. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen permohonan sebagaimana yang sudah diajukan oleh pelaku usaha melalui aplikasi OSS ; b. Apabila dari hasil verifikasi dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan koordinasi dengan Tim Penilaian Kesesuaian Pemenuhan Stándar Izin RS (Tim Visitasi) untuk dilakukan verifikasi Lapangan. Apabila dari hasil verifikasi dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan mengembalikan ke Pemohon untuk dilakukan perbaikan; c. Melakukan verifikasi lapangan terkait Administrasi, Lokasi, Teknis, Bangunan dan Sarana Prasarana, Pelayanan dan SDM; d. Membuat berita acara hasil verifikasi lapangan yang ditandatangani oleh unsur tim penilaian kesesuaian pemenuhan stándar izin RS dan diketahui oleh Direktur RS; e. Membuat Draft Persetujuan Teknis Izin Berusaha Rumah Sakit Kelas B dan Lampiran Teknis Rumah Sakit Kelas B; f. Menyampaikan Persetujuan Teknis Izin Berusaha Rumah Sakit Kelas B yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur ke DPMPTSP; g. Mengupload Lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lampiran Teknis) Rumah Sakit Kelas B di aplikasi OSS;

Waktu penyelesaian dihitung sejak pemohon memperbaiki/ melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENERBITAN LAMPIRAN TEKNIS IZIN RUMAH SAKIT KELAS B

a.   Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui :

1)    SP4N Lapor : www.lapor.go.id

2)    Website : https://dinkes.jatimprov.go.id

3)    Email : ppid.dinkes@jatimprov.go.id

4)    Instagram : https://www.instagram.com/dinkesjatim

5)    Facebook : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

6)    Nomor Telepon : 031-8280910

b.  Pengguna Layanan mengisi data diri dan pertanyaan/pengaduan pada media pengaduan yang telah disediakan;

c.   Tim Admin akan menindaklanjuti pertanyaan/ pengaduan sesuai dengan bidang/ bagian yang membidangi;

d.  Pejabat yang berwenang menjawab pertanyaan/ pengaduan dan disampaikan kepada Tim Admin;

Tim Admin akan menyampaikan jawaban pertanyaan/pengaduan kepada Pengguna Layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Lampiran Teknis Izin Rumah Sakit Kelas B"