Standar Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Clearance (PHQC)

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Melakukan pengajuan online melalui aplikasi Sinkarkes

  • -
    1. Staf menerima permohonan dari Owner/Agen untuk keberangkatan kapal dan melakukan pengisian form Verifikasi secara online;
    2. Kepala Wilker memverifikasi kelengkapan dan masa berlaku dokumen kesehatan kapal yang akan diterbitkan dokumen Port Health Quarantine Clearence (PHQC)nya; - Jika lembar buku kesehatan habis atau tidak ada Buku Kesehatan karena kapal baru, memerintahkan staf untuk penerbitan Buku Kesehatan baru; - Jika dokumen SSCEC atau P3K kapal kadaluarsa, Ketua Tim Kerja mengeluarkan lembar/rekomendasi penundaan keberangkatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP; - Jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan Port Health Quarantine Clearence (PHQC);
    3. Staf menerbitkan dokumen Port Health Quarantine Clearence (PHQC) secara online ataupun manual;
    4. Kepala Wilker memeriksa dan menandatangani dokumen Port Health Quarantine Clearence (PHQC) yang diterbitkan;
    5. Staf menyerahkan sertifikat Port Health Quarantine Clearence (PHQC);

  1. Staf menerima permohonan dari Owner/Agen untuk keberangkatan kapal dan melakukan pengisian form Verifikasi secara online; 
  2. Kepala Wilker memverifikasi kelengkapan dan masa berlaku dokumen kesehatan kapal yang akan diterbitkan dokumen Port Health Quarantine Clearence (PHQC)nya; - Jika lembar buku kesehatan habis atau tidak ada Buku Kesehatan karena kapal baru, memerintahkan staf untuk penerbitan Buku Kesehatan baru; - Jika dokumen SSCEC atau P3K kapal kadaluarsa, Ketua Tim Kerja mengeluarkan lembar/rekomendasi penundaan keberangkatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP; - Jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan Port Health Quarantine Clearence (PHQC); 
  3. Staf menerbitkan dokumen Port Health Quarantine Clearence (PHQC) secara online ataupun manual; 
  4. Kepala Wilker memeriksa dan menandatangani dokumen Port Health Quarantine Clearence (PHQC) yang diterbitkan; 
  5. Staf menyerahkan sertifikat Port Health Quarantine Clearence (PHQC);

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 20.000,- 
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 25.000,- 
  3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 30.000,- 
  4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 35.000,- 
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 50.000,- 
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 60.000,- 
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 75.000,- 
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 85.000,- 
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 100.000,- 
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 120.000,- 
  11. Kapal > 20.000 GT Rp. 150.000,-

Port Health Quarantine Clearence (PHQC)

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES dan SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Clearance (PHQC)"