Standar Pelayanan Penerbitan Certificate Of Pratique (CoP)

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Melakukan pengajuan pemberitahuan kedatangan kapal secara online melalui aplikasi Sinkarkes

  • -
    1. Staf menerima permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dan Maritim Declaration Of Health (MDH) sementara dari Nahkoda atau Agen dalam rangka kedatangan kapal dari luar negeri;
    2. Kepala Wilker menugaskan staf untuk melakukan verifikasi terhadap MDH sementara dan memerintahkan Agen/Owner untuk menempatkan kapal di Zona Karantina yang sudah disepakati dengan KSOP;
    3. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina, jika tidak ditemukan faktor risiko kesehatan maka diterbitkan Sertifikat Free Pratique, dan jika ditemukan tanda-tanda faktor risiko kesehatan maka akan diterbitkan Sertifikat Restricted Pratique dan melaporkan kepada Kepala Wilker;
    4. Kepala Wilker menerima hasil pemeriksaan : jika ditemukan tanda-tanda faktor risiko kesehatan maka harus melapor kepada seluruh Koordinator Substansi; Ketua Tim Kerja saling berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BKK; Kepala BKK memerintahkan Kasubbag Adum untuk : a. Menyampaikan kepada Owner/Agen/Nahkoda - Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat dibawah pengawasan petugas BKK dan/atau;
    5. Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat setelah dilakukan tindakan penyehatan dengan menunjuk BUS yang mempunyai izin sebagai pelaksana tindakan penyehatan;
    6. Kapal diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan dan diperbolehkan untuk melengkapi kebutuhan selama perjalanan tanpa melakukan aktifitas bongkar muat lainnya; b. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Wilker;
    7. Kepala Wilker menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
    8. Jika tidak ditemukan tanda-tanda faktor risiko, proses penerbitan Certificate Of Pratique (CoP) dilakukan oleh staf;
    9. Certificate Of Pratique (CoP) diserahkan kepada Agen kapal.

  1. Staf menerima permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dan Maritim Declaration Of Health (MDH) sementara dari Nahkoda atau Agen dalam rangka kedatangan kapal dari luar negeri; 
  2. Kepala Wilker menugaskan staf untuk melakukan verifikasi terhadap MDH sementara dan memerintahkan Agen/Owner untuk menempatkan kapal di Zona Karantina yang sudah disepakati dengan KSOP; 
  3. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina, jika tidak ditemukan faktor risiko kesehatan maka diterbitkan Sertifikat Free Pratique, dan jika ditemukan tanda-tanda faktor risiko kesehatan maka akan diterbitkan Sertifikat Restricted Pratique dan melaporkan kepada Kepala Wilker; 
  4. Kepala Wilker menerima hasil pemeriksaan : jika ditemukan tanda-tanda faktor risiko kesehatan maka harus melapor kepada seluruh Koordinator Substansi; Ketua Tim Kerja saling berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BKK; Kepala BKK memerintahkan Kasubbag Adum untuk : a. Menyampaikan kepada Owner/Agen/Nahkoda - Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat dibawah pengawasan petugas BKK dan/atau; 
  5. Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat setelah dilakukan tindakan penyehatan dengan menunjuk BUS yang mempunyai izin sebagai pelaksana tindakan penyehatan; 
  6. Kapal diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan dan diperbolehkan untuk melengkapi kebutuhan selama perjalanan tanpa melakukan aktifitas bongkar muat lainnya; b. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Wilker; 
  7. Kepala Wilker menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal; 
  8. Jika tidak ditemukan tanda-tanda faktor risiko, proses penerbitan Certificate Of Pratique (CoP) dilakukan oleh staf; 
  9. Certificate Of Pratique (CoP) diserahkan kepada Agen kapal.

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,- 
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 60.000,- 
  3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 70.000,- 
  4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 85.000,- 
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 120.000,- 
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 150.000,- 
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 175.000,- 
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 200.000,- 
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,- 
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,- 
  11. Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,-

Certicate Of Pratique (CoP)

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES dan SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Certificate Of Pratique (CoP)"