5 hari kerja untuk proses persetujuan
3 hari kerja untuk proses persetujuan di Kantor Wilayah*
dan
4 hari kerja setelah dilakukan pembayaran
* Hanya untuk perubahan data paspor yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan
Rp 350.000 untuk paspor non elektronik
Rp 650.000 untuk paspor elektronik
Paspor biasa (paspor non elektronik dan paspor elektronik)
· Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
· Telepon : (0771) 21073
· Whatsapp : 08117769393
· Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
· Twitter : @kanim_tjpinang
· Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
· Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
· Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
· Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store