Penggantian Paspor Disertai Perubahan Data

  1. Elektronik KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  4. Paspor asli dengan data yang akan diubah
  5. Putusan Pengadilan jika perubahan yang akan dilakukan berdasarkan pada Putusan Pengadilan
  6. * Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4 * Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon

  1. Pengambilan nomor antrian dilakukan secara walk-in di Kantor Imigrasi dengan kuota yang terbatas setiap harinya
  2. Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Proses persetujuan dari pejabat yang berwenang
  4. Untuk perubahan data yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan, diperlukan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  5. Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon paspor dapat melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto
  6. Pemohon lalu melakukan pembayaran di bank/ATM
  7. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan

5 hari kerja untuk proses persetujuan

3 hari kerja untuk proses persetujuan di Kantor Wilayah*

dan

4 hari kerja setelah dilakukan pembayaran

 

* Hanya untuk perubahan data paspor yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan


Rp 350.000 untuk paspor non elektronik

Rp 650.000 untuk paspor elektronik


Paspor biasa (paspor non elektronik dan paspor elektronik)

·         Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari 

·         Telepon : (0771) 21073

·         Whatsapp : 08117769393

·         Instagram : @imigrasi.tanjungpinang 

·         Twitter : @kanim_tjpinang 

·         Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang 

·         Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id 

·         Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

·         Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Disertai Perubahan Data"