Standar Pelayanan Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Melakukan pengajuan online melalui aplikasi Sinkarkes

  • -
    1. Staf menerima permohonan dari nahkoda/agen dalam rangka Penerbitan/Perpanjangan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) dan meregistrasi serta menyampaikan kepada Kepala Wilker;
    2. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Wilker;
    3. Kepala Wilker menerima hasil pemeriksaan. Jika tidak ada temuan faktor risiko kesehatan maka dokumen langsung diterbitkan dan apabila terdapat temuan maka harus melaporkan kepada Ketua Tim Kerja;
    4. Ketua Tim Kerja saling berkoordinasi dan menentukan tindakan penyehatan yang akan dilakukan kemudian merekomendasikan kepada Kepala BKK;
    5. Kepala BKK memerintahkan Ka Subbag Adum untuk: a. Menyampaikan kepada Owner/Agen/Nahkoda tindakan penyehatan yang harus dilakukan dan melampirkan daftar BUS yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tindakan penyehatan; b. Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas Kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
    6. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Wilker;
    7. Kepala Wilker menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
    8. Staf menerbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) secara online;
    9. Kepala Wilker memeriksa dan mengoreksi dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) yang diterbitkan
    10. Staf menyerahkan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) kepada Agen/Nahkoda;

  1. Staf menerima permohonan dari nahkoda/agen dalam rangka Penerbitan/Perpanjangan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) dan meregistrasi serta menyampaikan kepada Kepala Wilker; 
  2. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Wilker; 
  3. Kepala Wilker menerima hasil pemeriksaan. Jika tidak ada temuan faktor risiko kesehatan maka dokumen langsung diterbitkan dan apabila terdapat temuan maka harus melaporkan kepada Ketua Tim Kerja;
  4. Ketua Tim Kerja saling berkoordinasi dan menentukan tindakan penyehatan yang akan dilakukan kemudian merekomendasikan kepada Kepala BKK; 
  5. Kepala BKK memerintahkan Ka Subbag Adum untuk: a. Menyampaikan kepada Owner/Agen/Nahkoda tindakan penyehatan yang harus dilakukan dan melampirkan daftar BUS yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tindakan penyehatan; b. Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas Kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal; 
  6. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Wilker; 
  7. Kepala Wilker menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal; 
  8. Staf menerbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) secara online; 
  9. Kepala Wilker memeriksa dan mengoreksi dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) yang diterbitkan; 
  10. Staf menyerahkan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) kepada Agen/Nahkoda;

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,- 
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 100.000,- 
  3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 200.000,- 
  4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 300.000,- 
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 400.000,- 
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 500.000,- 
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 600.000,- 
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 700.000,- 
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 800.000,- 
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 900.000,- 
  11. Kapal > 20.000 GT Rp. 1.000.000,-

Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES dan SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)"