Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menerima Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan dan dibawa ke Instansi yang dituju.

10 Menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas wajib menghubungi pemohon.


Gratis

Surat Keterangan Belum Menikah

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui dibawah ini:

No. WhatsApp                   : 088-299-983-971

Instagram                          : kel_kaliombo

Facebook                          : Kelurahan Kaliombo

Konsultasi Langsung        : Ruang Pelayanan Kelurahan Kaliombo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SUKET Link: https://esuket.kedirikota.go.id/warga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"