Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. Fotocopy KTP pemilik tanah selaku penjual. (Jika pemilik tanah sudah meninggal, maka photocopy KTP ahli waris, Surat Keterangan Waris dan Kartu Keluarga)
  2. Fotocopy KTP pembeli/penerima hibah/pemberi hibah
  3. Fotocopy sertifikat objek pajak
  4. Fotocopy SPPT PBB dan tanda bukti lunas PBB tahun perolehan, atau Surat Keterangan NJOP PBB yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau SPPT PBB dan tanda bukti lunas PBB tahun sebelumnya
  5. Sket lokasi yang disertai photo objek pajak
  6. Melampirkan surat pernyataan bermaterai cukup yang ditandatangani wajib pajak
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup dari Wajib Pajak kepada Kuasanya, dalam hal pengurusan BPHTB dikuasakan
  8. Melampirkan Surat Pernyataan/Akta Hibah/hibah wasiat bermaterai cukup dari pemberi hibah kepada penerima hibah disertai dengan para saksi
  9. Surat Keterangan Kematian pemberi hibah wasiat yang diterbitkan oleh pihak berwenang
  10. Surat rekomendasi dari insatnsi terkait (untuk perolehan hak yang digunakan bagi kegiatan sosial, rumah ibadah, rumah sakit, dan pendidikan yang bersifat tidak mencari keuantungan)
  11. Foto copy SK penghapusan barang milik daerah/negara (untuk perolehan hak dari fasilitas / aset pemerintah)
  12. Foto copy risalah lelang

  1. Wajib pajak BPHTB menyiapkan dokumen perdukung terkait perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan
  2. Wajib pajak BPHTB dapat sendiri atau dengan bantuan PPAT melakukan perhitungan BPHTB yang terhutang, mengisi dan menandatangani SSPD BPHTB
  3. Wajib Pajak BPHTB atau kauasanya mendaftarkan SSPD BPHTB ke petugas pelayanan BPHTB
  4. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, data objek pajak yang di laporkan untuk diregistrasi
  5. Terhadap SSPD BPHTB dan data pendukung yang lengkap akan diajukan dengan proses penelitian dan diberikan nomor pendaftaran, sedangkan berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan ke WP BPHTB untuk dilengkapi
  6. Berkas SSPD BPHTB beserta data pendukung yeng telah lengkap diserahkan ke bagian Penilaian dan Penetapan
  7. Bagian penilaian dan penetapan menerima berkas SSPD BPHTB dan data pendukung untuk kemudian dilaksanakan penelitian, mengoreksi nilai perolehan dan membandingkan dengan data yang telah disampaikan dengan informasi yang ada. Jika terdapat perbedaan data yang disampaikan dengan database yang dimiliki pada Badan Keuangan daerah Kab. Sambas maka akan dilakukan pengecekan / verifikasi lapangan.
  8. berkas SSPD BPHTB dan data pendukung yang telah dilakukan penelitian dan pengecekan lapangan akan disampaikan kembali kepada petugas pelayanan
  9. Petugas pelayanan akan menyampaikan informasi kepada WP BPHTB atau kuasa yang ditunjuk untuk mengambil berkas SSPD BPHTB telah selesai dilakukan penilaian dan penelitian
  10. Wajib pajak akan dibuatkan NPWPD (nomor pokok wajib pajak daerah)
  11. Wajib pajak menerima berkas SSPD BPHTB dari petugas pelayanan dan dokumen lainnya disimpan selanjutnya WP akan menyetorkan pajaknya ke Kas Daerah atau Bank persepsi yang ditunjuk.
  12. Setelah WP menyetorkan uang di bank, WP BPHTB atau kuasanya membawa SSPD BPHTB ke petugas pelayanan untuk dilakukan validasi
  13. petugas pelayanan membawa berkas SSPD BPHTB untuk divalidasi yang ditandatangani oleh Kasubbid Penilaian dan Penetapan dan Kabid Pendataan dan Penetapan.
  14. melakukan pemilahan berkas SSPD BPHTB yang telah divalidasi antara lain Wajib pajak / kuasa yang ditunjuk menerima berkas SSPD BPHTB lembar ke 1 dan 5 kemudian lembar 2 dan 3 SSPD BPHTB untuk arsip Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
  15. Wajib pajak menerima berkas dan bisa proses lebih lanjut.
  16. Entry data penerimaan pajak parkir pada seksi Pengolahan data dan informasi yang kemudian secara berkala akan dilakukan rekonsiliasi penerimaan dengan bidang Akuntansi dan Kasda

40 Menit

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan"