Standar Pelayanan Vaksinasi Internasional dan International Certificate Vaccination (ICV)

No. SK: HK.02.03/C.IX.23/3680/2024

  • -
    1. Melakukan registrasi online melalui alamat Website : https://www.sinkarkes.kemkes.go.id/ melalui Komputer atau Smartphone;
    2. Formulir Pendaftar online (print out); Tanda Terima pendaftaran online (print out);
    3. Foto copy KTP dan Passport; Pas Foto 4x6 1Lembar (Berwarna);
    4. Jarak Vaksinasi Covid-19 ke Vaksin Meningitis minimal 14 hari;
    5. Tidak menerima Vaksin hidup (YF, MMR, JE, Varicella) minimal 28 hari ke belakang;
    6. Vaksinasi Meningitis paling lambat diberikan 10 hari sebelum keberangkatan;
    7. Sebelum dilakukan Vaksinasi, terdapat pemeriksaan kehamilan bagi Wanita Usia Subur (WUS)

  • -
    1. Permohonan online yang sudah di print diserahkan ke petugas untuk di Verifikasi; Petugas paramedis menggunakan APD memeriksa kesehatan pasien dan menginformasikan tentang Vaksinasi. Jika tidak ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dapat membayar PNBP Vaksinasi. Jika tidak dianggap layak, pasien diberikan rujukan sesuai jenis penyakitnya. Jika kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter;
    2. Petugas medis menerima konsultasi pasien dengan kondisi khusus/kontraindikasi; Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP Vaksinasi Internasional;
    3. Mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan;
    4. Melaksanakan penyuntikan Vaksin dan pengobatan; Menerima berkas surat keterangan Vaksinasi dan bukti pembayaran pelayanan untuk penerbitan ICV;
    5. Petugas menerbitkan dan menyerahkan ICV kepada Pasien serta mendokumentasikan laporannya.

  1. Permohonan online yang sudah di print diserahkan ke petugas untuk di Verifikasi; Petugas paramedis menggunakan APD memeriksa kesehatan pasien dan menginformasikan tentang Vaksinasi. Jika tidak ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dapat membayar PNBP Vaksinasi. Jika tidak dianggap layak, pasien diberikan rujukan sesuai jenis penyakitnya. Jika kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter;
  2. Petugas medis menerima konsultasi pasien dengan kondisi khusus/kontraindikasi; 
  3. Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP Vaksinasi Internasional; 
  4. Mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan; Melaksanakan penyuntikan Vaksin dan pengobatan; 
  5. Menerima berkas surat keterangan Vaksinasi dan bukti pembayaran pelayanan untuk penerbitan ICV; 
  6. Petugas menerbitkan dan menyerahkan ICV kepada Pasien serta mendokumentasikan laporannya.

  1. Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan : Rp. 20.000,- 
  2. Vaksinasi Yellow Fever : Rp. 300.000,- 
  3. Vaksinasi Meningitis : Rp. 260.000,- 
  4. Buku ICV : Rp. 25.000,-

Pemeriksaan dan Vaksin

Telp/Whatsapp : 082116214113 

Email : kkp_ternate@yahooo.co.id 

Website : www.bkk-ternate.id 

Instagram : @bkk_ternate 

Youtube : bkk_ternate 

Tiktok : bkkternate 

X : bkkternate 

Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES dan SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Vaksinasi Internasional dan International Certificate Vaccination (ICV)"