Pajak Hiburan

  1. Foto Copy identitas diri (KTP, SIM, Paspor)
  2. Surat Kuasa disertai fotocopy identitas diri (KTP, SIM, Paspor) pemberi kuasa dan penerima kuasa apabila penyelenggara hiburan berhalangan
  3. Penetapan sebagai wajib pajak dengan diterbitkan kartu NPWPD oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas
  4. Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak daerah orang pribadi/badan
  5. Mengisi formulir SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak
  6. Melampirkan rekapitulasi penerimaan usaha dalam masa pajak yang bersangkutan atau tindasan kuitansi pembayaran
  7. Tindasan SSPD bagi wajib pajak yang telah menyetor sebelumnya

  1. Wajib pajak mengisi SPTPD yang sudah disediakan pada petugas pelayanan Bidang Pendataan dan Penetapan atau dengan membawa sendiri,dan dilampiri persyaratan
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, data objek pajak yang di laporkan untuk diregistrasi
  3. Dokumen yang telah lengkap kemudian dibuatkan NPWPD
  4. verifikasi kembali terhadap kebenaran, kesesuaian penghitungan pajak yang disampaikan wajib pajak pada SPTPD dengan laporan atau rekapitulasi penerimaan usaha
  5. Apabila hitungan pajaknya sudah benar, selanjutnya dibuatkan SSPD atau STS
  6. Wajib pajak menyetorkan pajaknya melalui bendahara penerimaan kemudian SSPD tersebut divalidasi/dicap, aslinya dikembalikan ke WP yang bersangkutan
  7. Bendahara penerimaan menyetorkan Uang ke Kas Daerah secara harian yang disertai Buku Setoran Bank
  8. ntry data penerimaan pajak hiburan yang kemudian secara berkala akan dilakukan rekonsiliasi penerimaan dengan bidang bidang Akuntansi dan Kasda

40 Menit

Tidak dipungut biaya

SSPD / STS Pajak Hiburan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Hiburan"