Pelayanan Obat / Farmasi

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Resep dari dokter umum dan dokter gigi
  2. Kertas Pendaftaran E-Pus

  1. Petugas Farmasi menerima e-resep dari e-pus
  2. Petugas melakukan screening resep dan mencetak etiket
  3. Apabila ada ketidaksesuaian, petugas farmasi mengkonfirmasi dokter penulis resep
  4. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai yang tercantum dalam resep
  5. Petugas Farmasi melakukan pelabelan
  6. Petugas melakukan double check terhadap obat dan resep
  7. Petugas Farmasi menyerahkan obat disertai informasi obat.
  8. Pasien pulang

pelayanan resep obat racikan 30 menit dan resep  obat non racikan 15 menit.

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang :  dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

Sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

  1. Kotak saran
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store