Pajak Reklame

No. SK: 09 Tahun 2021

  1. Foto Copy identitas diri (KTP, SIM, Paspor)
  2. Surat Kuasa disertai fotocopy identitas diri (KTP, SIM, Paspor) pemberi kuasa dan penerima kuasa apabila penyelenggara reklame berhalangan
  3. Penetapan sebagai wajib pajak dengan diterbitkan kartu NPWPD oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas
  4. Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak daerah orang pribadi/badan
  5. Mengisi formulir SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak
  6. Lampiran rincian reklame yang berisikan jenis reklame, judul, jumlah, bahan yang digunakan, lokas/kawasan reklame, ukuran media reklame, konstruksi, jangka waktu penyelenggaraan, ketinggian reklame, sudut pandang reklame
  7. Denah Lokasi pemasangan reklame
  8. Untuk pembayaran pajak atas perpanjangan penyelenggaraan reklame cukup melampirkan photocopy izin reklame dan fotocopy SSPD sebelumnya

  1. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran wajib pajak daerah yang sudah disediakan pada petugas pelayanan Bidang Pendataan dan Penetapan atau dengan membawa sendiri,dan dilampiri persyaratan
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, data objek pajak yang di laporkan untuk diregistrasi
  3. Atas data yang disampaikan oleh wajib pajak, petugas membuat Nota Perhitungan penetapan Pajak Daerah dan menerbitkan SKPD
  4. Terhadap ketatapan pajak yang oleh wajib pajak sudah siap membayar pada saat melaporkan objek pajak, petugas pelayanan memberikan SSPD kepada WP
  5. Wajib pajak menyetorkan pajaknya melalui bendahara penerimaan kemudian SSPD tersebut divalidasi/dicap, aslinya dikembalikan ke WP yang bersangkutan
  6. Bendahara penerimaan menyetorkan Uang ke Kas Daerah secara harian yang disertai Buku Setoran Bank
  7. Entry data penerimaan pajak reklame yang kemudian secara berkala akan dilakukan rekonsiliasi penerimaan dengan bidang bidang Akuntansi dan Kasda

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SSPD/STS Pajak Reklame

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Reklame"